TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKRAAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, akhirnya musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, di kantor Jalan Tangkasiang, Palangkaraya, Kalteng, pada Senin (21/8/2023)
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan pengungkapan pada Juli 2023 lalu.
BNNP Kalteng berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial BN (43), TS (32), dan YA (24) di Sampit, Kotawaringin Timur.
Serta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 9,2 Kg dari ketiga tersangka.
Jika ditotalkan ke dalam rupiah, barang bukti sabu seberat 9,2 Kg memiliki nilai sebesar Rp 12 miliar.
“Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto.
Barang bukti sabu yang diamankan telah diberikan surat ketetapan status oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Kita juga telah menyisihkan beberapa barang hukti untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik BNNP Pusat dan Balai BPOM Palangkaraya,” jelas Kabid Pemberantasan.
Dari hasil pengujian Labfor, barang bukti yang akan dimusnahkan positif mengandung Methampethamine.
Bahkan sebelum pengujian, perwakilan dari Balai BPOM Palangkaraya pun kembali melakukan pengujian menggunakan tes kit.
Dengan hasil cairan yang dicampurkan barang bukti, berubah warna menjadi ungu yang sebelumnya bewarna kuning.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan barang bukti sabu ke dalam toples kaca yang dicampur dengan air panas.
Setelah itu, ditambahkan kembali dengan cairan pembersih lantai agar sabu tak dapat digunakan kembali.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/08/21/hasil-tangkapan-bnnp-kalteng-sabu-92-kg-senilai-rp-12-m-dimusnahkan-selamatkan-100-ribu-jiwa