TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tiga daerah di Kalteng masuk zona merah peredaran narkotika sehingga perlu pengawasan ketat dari Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Berdasarkan hasil survei, secara nasional peredaran narkotika menurun, namun ada beberapa daerah kalteng yang memasuki zona merah, diantaranya Kota Palangkaraya, Pangkalan Bun dan Sampit.
Sementara itu, di Kota Palangkaraya ada beberapa kecamatan yang masuk zona merah peredaran narkotika.
“Untuk Kota Palangkaraya, daerah yang diindikasi sebagai zona merah yakni, di Kelurahan Petuk Katimpun, Kelurahan Tumbang Rungan, dan Kelurahan Pahandut,” sebut Kepala BNNK Kota Palangkaraya, Kombes Pol I Wayan Korna.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas rehabilitasi, BNNK Palangkaraya juga menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan masyarakat setempat melalui Program Desa Bersih Dari Narkoba (Bersinar).
Dirinya mengatakan bahwa rehabilitasi tidak berfokus pada aspek kesehatan fisik saja, namun memberikan perhatian kepada rehabilitasi sosial dan psikologis.
Salah satunya melalui Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) BNNK Palangkaraya memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat.
“Kami percaya dengan sinergi dan dukungan secara terus menerus, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta mendukung pemulihan para klien untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Kombes Pol I Wayan Korna
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Palangkaraya merehabilitasi 46 orang pengguna narkotika selama 2023.
Jumlah tersebut bahkan melebihi target BNNK Palangkaraya, sebelumnya ditetapkan hanya 30 pasien.
Kepala BNNK Palangkaraya, Kombes Pol I Wayan Korna mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil kerja tim rehabilitasi BNN.
“Kita berupaya memberikan perawatan dan dukungan kepada para penyalahgunaan narkotika untuk kesembuhan mereka,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).
Hal tersebut juga menjadi komitmen BNNK untuk memberi banyuan maksimal kepada orang yang berjuang melawan katergantuan narkoba.
“BNNK Palangkaraya merehabilitasi 46 orang penyalahgunaan narkotika, yang mana target awal kami sebanyak 30 orang,” jelasnya Kombes Pol I Wayan.
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Tiga Daerah Kalteng Masuk Zona Merah, Selama 2023 BNNK Palangkaraya Rehab 46 Pengguna Narkotika” yang diagregasikan via Google News.