TRIBUNKKLATENG.COM, PALANGKARAYA- Perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah menyambut baik sikap Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang meminta klarifikasi terkait beredarnya draft Keputusan Menteri LHK No 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kehutanan yang beredar luas di masyarakat melalui berbagai platform
komunikasi digital.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan GAPKI ditandatangani Ketum GAPKI Pusat Joko Supriyono dan Sekretaris Jenderalnya Eddy Martono melalui surat resmi organisasi tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar juga ditembuskan kepada Presiden RI dan delapan menteri terkait di pusat, Senin (10/1/2022).
GAPKI menilai SK yang beredar tersebut telah menimbulkan berbagai interpretasi di lapangan dikawatirkan berpotensi menimbulkan dampak konflik sosial dan akan menimbulkan isu negatif serta mengganggu iklim investasi di daerah khususnya keberlanjutan usaha industri kelapa sawit yang selama ini telah berjalan baik dan
menjadi penopang perekonomian nasional maupun daerah di masa pandemi ini.
Organisasi ini juga menyambut baik dan mendukung arahan Presiden RI untuk membenahi dan memperbaki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam di Indonesia.
Baca juga: Walhi Kalteng: Pencabutan Izin Bermasalah Tepat Selesaikan Konflik Agraria dan Pemulihan Ekosistem
Baca juga: Pencabutan Izin Pertambangan dan Perkebunan oleh Pusat Akan Berdampak Bagi Perekonomian Kalteng
Baca juga: Perusahaan Pemilik HGU Dirugikan Akibat Pencabutan Izin Bisa Melakukan Gugatan
Dalam rangka pembenahan tersebut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan
penggunaan lahan negara akan terus dievaluasi secara menyeluruh dan izin-izin yang tidak dijalankan,
yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan akan
dicabut.
Berkaitan dengan draft Keputusan tersebut, dicantumkan pencabutan Izin Konsesi Kehutan seluas
3,1 juta Ha, dimana termasuk di dalamnya Pencabutan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk
pembangunan kelapa sawit seluas 1,7 juta Ha.
Pengurus GAPKI menjelaskan laporkan bahwa sebagian besar SK
pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
telah ditanami dengan kelapa sawit terdiri dari kebun inti dan kebun plasma masyarakat dan Pabrik
Kelapa Sawit (PKS), sebagian lahan telah ditingkatkan menjadi HGU serta operasional perkebunan
dijalankan dengan baik.
Disamping itu, perusahaan juga telah mempekerjakan karyawan kebun
yang didukung dengan perumahan karyawan, sekolah, poliklinik dan sarana pendukung lainnya.
Dengan beredarnya draft Keputusan tersebut telah menimbulkan berbagai interpretasi di lapangan,
termasuk pemahaman bahwa perkebunan yang telah berjalan dengan baik dan telah memperoleh
HGU-pun akan dicabut izinnya.
Salah satu yang sudah dilaporkan adalah ada kelompok masyarakat
yang mencoba menghentikan operasional perkebunan yang namanya tercantum dalam draft SK.
Hal ini bisa menimbulkan dampak yang merugikan operasional kebun dan proses produksi di pabrik
pengolahan kelapa sawit.
Untuk menghindari berbagai dampak negatif yang tidak diharapkan dan kepastian hukum, maka
bersama ini kami menyarankan, sebaiknya yang dicantumkan dalam SK adalah data luas lahan
yang teridentifikasi terlantar/diterlantarkan.
Data tersebut selanjutnya perlu dilakukan verifikasi dan
divalidasi lebih dahulu bersama Pemerintah Daerah, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi
pelaku usaha maupun pekerja di lapangan, menggangu iklim investasi dan kestabilan ekonomi
daerah dan nasional yang mulai bergairah kembali.
Menangapi surat resmi GAPKI tersebut, H Rudy Tresna Yudha selaku Senior Manager Legal & HRGA Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah mengatakan, pihaknya mendukung mendukung apa yang dilakukan GAPKI tersebut untuk kepastian hukum investasi investor yang benar-benar melakukan investasi di bidang perkebunan kelapa sawit, juga untuk meredam keresahan sosial bagi pekebun plasma yang bermitra dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Kita mendukung apa yang dilakukan GAPKI untuk kepastian hukum investasi investor yang benar-benar melakukan investasidi bidang perkebunan kelapa sawit dan untuk meredam keresahan sosial bagi pekebun plasma,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com Selasa (11/1/2022).
Truk tangki pengangkut CPO kelapa sawit dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) Sawit ke Pelabuhan Bagendang Kotawaringin Timur Kalteng untuk dikapalkan. (tribunkalteng.com/Fathurahman)
Dia juga berharap, dalam menerbitkan SK Pencabutan Izin harus terintegrasi bersama kementerian lainnya,
“Terutama Kementerian LHK, Pertanian dan ATR/BPN agar tidak terjadi suatu Kontradiktif dalam Perizinan
Berusaha di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit, karena 3 Kementerian ini saling berkait,” ungkapnya. (*)
Berita PBS Sawit Kalteng Dukung GAPKI Soal Klarifikasi Draf SK Pencabutan Izin Konsesi Hutan ini agregasi dari:
https://kalteng.tribunnews.com/2022/01/11/pbs-sawit-kalteng-dukung-gapki-soal-klarifikasi-draf-sk-pencabutan-izin-konsesi-hutan.