Ilustrasi. Media Indonesia.
Jakarta: Warga yang terdampak penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diklaim sudah disepakati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten.
“Kami sudah bekerja sama dengan Bapenda Jabar, Banten dan DKI untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset. BBNKB-nya akan dinolkan,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Jumat, 26 April 2024.
Budi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga meringankan para warga yang sedang melakukan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
“Bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, kemoterapi, dan perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan,” ujarnya.
Budi meminta warga Jakarta yang tinggal di luar daerah untuk segera memindahkan dokumen kependudukannya. Terutama, KTP.
Hal ini seiring dengan rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang bertahun-tahun menetap di daerah lain. Pasalnya, hal ini berimbas pada pelayanan publik yang menggunakan NIK.
Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada. Pada tahap pertama, 40 ribu NIK warga yang meninggal dunia dan 9600 ribu NIK warga yang RT sudah tidak lagi ada telah dinonaktifkan.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/NleCpPJA-warga-terdampak-penonaktifan-nik-gratis-biaya-balik-nama-kendaraan