TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) raih peringkat ke 3 pada kualifikasi PPID Utama/Kota Kategori Informatif, pada malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekda Kalteng Nuryakin, diterima langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, di Hotel M-Bahalap Palangkaraya, Senin (11/12/2023) malam.
Perkembangan Kotim dalam Keterbukaan Informasi Publik ini, terbilang cukup pesat. Setelah pada 2022 lalu, Kotim masih menduduki kategori menuju informatif.
“Alhamdulillah tahun kemarin Kotim masih menuju informatif, dan sekarang naik kelas dengan kategori informatif peringkat ke 3,” sebutnya.
Ia menambahkan hal ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah atau OPD Pemkab Kotim.
“Setiap di dinas itu sendiri, sudah dibentuk badan pemberi informasi dan dokumentasi, dan itu menggunakan anggaran dinas masing-masing,” sambung Irawati.
Dari 32 OPD dan juga 17 Kecamatan se Kotim, telah dibentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), bahkan saat ini wilayah desa juga telah dilakukan sosialisasi untuk dapat dibentuk.
Ia juga ingin website yang dimiliki oleh Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan semua informasi jika diakses.
“Jadi kedepan kami juga akan melakukan bimtek, melalui dinas-dinas yang sudah dibentuk PPID tersebut. Jadi mudah-mudahan kami bisa menaikan lagi peringkat ke 1,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Marjuki menyebutkan, untuk menunjukan kemajuan yang pesat ini, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan bimbingan teknologi terhadap PPID pelaksana yang ada disemua OPD.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana informasi, dokumen, dan dokumentasi yang bisa didapatkan.
“Untuk 2025 nanti kami juga akan terus sampai ke desa, karena desa itu sekarang bukan hanya mengelola anggaran tapi mengelola pembangunan. Jadi masyarakat dapat mengetahui apa saja pelaksanaan pembangunan di desanya,” jelas Marjuki.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi adalah sebuah keharusan yang diketahui masyarakat.
Pihaknya juga selalu mendorong hal tersebut, dan menyampaikan ke PPID pelaksana agar informasi yang diperlukan oleh masyarakat dapat disampaikan secara berkala ataupun secara bulanan.
“Kami percaya dan kami yakin, 2024 kami terus melengkapi, apasih yang dibutuhkan. Sekarang masyarakat kan instan dengan digital, kami sudah sediakan,” imbuhnya.
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas terkait, untuk mencari sebuah informasi, dan sosialisasi juga akan terus dilanjutkan. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/12/12/maju-pesat-dalam-keterbukaan-informasi-publik-di-kalteng-kotawaringin-timur-raih-peringkat-tiga