TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Delapan penjabat (Pj) kepala desa (Kades) dilantik Bupati Kotim HHalikinnor untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang mundur untuk mencaleg.
Pelantikan Pj Kades di Kotim tersebut merupakan pelantikan lanjutan, setelah sebelumnya dilaksanakan pelantikan 3 Pj Kades dengan alasan yang sama.
Pelantikan kali ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit langsung dilakukan Bupati Kotim H Halikinnor.
“Hari ini saya telah melantik 8 Pj Kades sehubungan dengan adanya kades yang mundur untuk mencaleg, sesuai ketentuan kami harus mengganti dan melantik Pj Kades supaya roda pemerintahan di desa yang bersangkutan tetap berjalan, aman, dan kondusif,” kata Halikinnor, Rabu (05/07/2023).
Sehubungan dengan pelantikan 8 Pj Kades ini ada beberapa pesan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kotim ini.
Pertama para Pj Kades diminta untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kades, karena hak, kewajiban dan tanggung jawab sama dengan Kades definitif.
Kedua, dikarenakan ada Pj Kades merupakan PNS yang ditugaskan di kecamatan dan jabatan PNS tersebut pun masih berjalan, maka diharap yang bersangkutan bisa membagi waktu dalam pelaksanaan tugas.
Ketiga, Pj Kades harus berkoordinasi dengan Camat maupun Pemkab dalam pengambilan keputusan, contohnya ingin mengganti perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Meski pun, dalam hal ini Bupati menekankan bahwa Pj Kades diharap tidak melakukan pergantian perangkat desa maupun BPD, karena mereka telah dipilih melalui seleksi dan sesuai ketentuan.
Namun, Pj Kades boleh mengajukan pergantian perangkat desa atau BPD apabila ada alasan mendesak, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau yang bersangkutan tidak sejalan dengan roda pemerintahan.
“Kalau ada alasan-asalan yang mendesak bisa kami pertimbangkan, tapi kami berharap tidak ada pergantian perangkat selama Pj Kades menjabat,” ujarnya.
Disamping itu, Halikinnor meminta untuk beberapa Pj Kades yang dilantik agar segera menyiapkan panitia untuk Penggantian Antar Waktu (PAW).
Karena untuk mantan kades yang masa jabatannya tersisa kurang dari 1 tahun maka akan ditunjuk Pj Kades sampai ditetapkannya Kades Definitif atau Pilkades Serentak di 77 Desa pada 23 September 2023 mendatang.
Sedangkan, yang lebih dari 1 tahun akan ditunjuk Pj sementara lalu dilaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/07/05/isi-kekosongan-jabatan-pasca-mundur-demi-mencalegbupati-h-halikinnor-lantik-delapan-pj-kades-kotim