TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kepala Bagian Kesejahteraan atau Kabag Kesra Setda Kotawaringin Timur (Kotim), Kurniawan Wibowo menjelaskan kriteria insentif yang akan diberikan untuk guru mengaji.
Ia menjelaskan, guru mengaji yang berhak menerima insentif adalah mereka yang mengajar di musala, langgar, dan mesjid.
Ia juga menjelaskan bahwa, mereka juga tidak boleh berstatus sebagai PNS.
“Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengusulkan nama-nama guru mengaji yang berhak menerima insentif,” terangnya, Selasa (19/03/2024).
Selain itu, Pemkab Kotim juga akan turun langsung untuk melakukan monitoring.
Tujuannya untuk memastikan pengajuan nama-nama tersebut benar-benar guru mengaji yang layak menerima insentif.
“Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menerima insentif kami juga akan memonitor langsung ke lapangan untuk memastikan yang diajukan memang layak menerima insentif,” jelas Kurniawan.
Bupati Kotim, Halikinnor saat melakukan Safari Ramadhan di Kecamatan Telawang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), telah menyiapkan insentif untuk guru mengaji.
Insentif tersebut akan diberikan kepada 1.000 guru ngaji yang ada di Kotim. Nilainya mencapai Rp 1,8 juta per guru ngaji.
“Jadi guru mengaji ini harus diberikan apresiasi,” kata Halikin.
“Guru mengaji harus diberikan insentif karena perannya sangat penting dan juga mereka tidak mendapat tunjangan seperti PNS,” ucap Hakikinnor. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Insentif 1.000 Guru Mengaji di Kotim Kalteng, Berikut Kriterianya” yang diagregasikan via Google News.