“Kami tentu sangat mendukung langkah ini. Harus dibuka supaya bisa kita lihat sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya mematuhi aturan,” ujar Rimbun di Sampit, Kamis.
Menurut Rimbun, audit sangat penting untuk mengetahui apakah perizinan perusahaan sudah sesuai aturan. Selain itu, audit juga bisa membuktikan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya menjalankan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Masalah lain yang masih banyak dituntut masyarakat adalah kewajiban perusahaan mengalokasikan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luar kebun yang dimiliki.
Rimbun menilai, masih banyak perusahaan yang diduga belum mematuhi aturan. Banyaknya tuntutan masyarakat terkait kebun plasma, menjadi indikasi bahwa perusahaan belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya mengalokasikan 20 persen kebun mereka untuk kebun plasma.
Rimbun mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung langkah gubernur dalam melaksanakan audit perusahaan perkebunan. Pemerintah daerah dan semua pihak terkait di kabupaten juga diharapkan mendukung upaya tersebut.
“Wajar jika masyarakat menuntut perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari kebun perusahaan karena itu memang sudah ditegaskan dalam aturan,” tegas Rimbun.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/567641/dprd-kotim-dukung-audit-perusahaan-perkebunan