TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – BREAKING NEWS, Majelis Hakim PN Palangkaraya menolak eksepsi kasus penembakan Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diajukan kuasa hukum Iptu Anang Tri Wahyu alias Iptu ATW.
Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Affan di PN Palangkaraya pada agenda sidang putusan sela, Kamis (25/4/2024).
“Maka keberatan dinyatakan ditolak,” ujar Affan saat membacakan putusan majelis hakim.
Karena keberatan yang diajukan kuasa hukum ditolak maka sidang terdakwa penembakan di Desa Bangkal yang menewasakn Gijik dilanjutkan.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang diperlukan dalam melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
“Demikian dibackan putusan yang dirapatkan pada hari Senin (22/4/2024) dan dibacakan pada Kamis (25/4/2024),” lanjut Affan.
Affan mengatakan, keberatan atas hasil sidang putusan sela yang dibacakan dapat disampakan saat putusan akhit nanti.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya kuasa hukum Iptu ATW, Kompol Mustofa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diberikan penuntut dan meminta dakwaan dibatalkan.
Diketahui Iptu Anang Tri Wahyu didakwa dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.
“Kami tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu tidak jelas,” terang Kuasa Hukum, Kompol A Mustofa saat membacakan eksepsi beberapa waktu lalu.
Iptu Anang Tri Wahyu ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan pada Oktober 2023 lalu.
Tragedi berdarah itu menewaskan Gijik (35) dan membuat Taufik Nurahman (22) divonis cacat seumur hidup.
Gijik dan Taufik merupakan bagian dari masa aksi yang menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada atau PT HMBP untuk merealisaskan plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat Desa Bangkal. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “BREAKING NEWS, Hakim PN Palangkaraya Tolak Eksepsi Terdakwa ATW Kasus Bangkal Seruyan Kalteng” yang diagregasikan via Google News.