SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu mengatakan belum menerima laporan adanya digaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kotim yang tidak netral.
“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak Netral kita akan sesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Kamis 1 Februari 2024.
Diungkapkannya, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para ASN terkait netralitas pada Pemilu tahun 2024 ini. Ditegaskan, meski ASN memliki hak memilih, namun dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Karena sudah ada aturan setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi dan kita sudah adakan ikrar bersama, itu upaya kita. Toh nanti kalau dalam pelaksanaannya nanti ada yang tidak netral silakan di tindaklanjuti dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam hal netralitas ASN pada pemilu itu wasitnya ada di Bawaslu. Sehingga menurutnya kalau nanti memang ada ASN yang dilaporkan, maka pihaknya juga menunggu laporan dari Bawaslu.
“Kita tunggu nanti. Sejauh ini belum ada yang sampai ke kami,” terangya.
Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, ASN yang dinilai melanggar netralitas, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur pada PP Nomor 94 tahun 2021 mulai dari ringan sampai berat.
“Kalau ringan itu mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Kalau sedang itu pengurangan kinerja atau penurunan pangkat sampai yang terberat adalah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Nanti itu dilihat sesuai dengan kadarnya atau pelanggarannya dan yang menentukan sanksi itu bupati kalau di daerah,” pungkasnya.
(dev/matakalteng)
Berita ini bersumber dari www.matakalteng.com dengan judul “BKPSDM Belum Terima Laporan Bawaslu Dugaan ASN Tidak Netral” yang diagregasikan via Google News.