TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas berupa bahan bakar minyak (BBM) bio solar, Rabu (31/1/2024).
Pres rilis tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erpan Munaji dan Wadirkrimsus, AKBP Bayu Wicaksono.
Lokasi penangkapan tersangka terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pihak kepolisian pun berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EM yang merupakan seorang pelangsir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rahmat Abdullah.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bio solar bersubsidi dari pemerintah,” terangnya.
AKBP Rahmat mengatakan, bahwa petugas mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah kunci mobil, 1 unit mobil, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah, dan 26 buah jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM bio solar,” terangnya.
Sementara itu, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS yang diduga merupakan pelangsir LPG 3 Kg.
Tersangka diamankan petugas saat berada di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.
“Tersangka AS kita amankan karena melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tabung LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah,” terang Kasubdit I/Indag.
Terangnya, bahwa tersangka EM dan AS kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi tang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu Merubah Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Serta ancaman hukuman bagi kedua terduga pelaku ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” terang AKBP Rahmat Abdullah.
Pada tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus mintak dan tas tersebut,” terangnya.
Dirinya pun memberikan imbauan pada masyaramat terkait kasus pengangkutan dan niaga, baik itu BBM dan LPG tanpa izin.
“Kami akan menindak tegas para pelaku yang melakukan pengangkutan dan niaga, baik itu BBM LPG tanpa izin. Kami juga meminta masyarakat agar berperan aktif untuk melapor pada polisi juka mengetahui aktivitas ilegal tersebut,” tutup AKBP Bayu Wicaksono. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “2 Pelangsir Dibekuk Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng Usai Angkut BBM dan LPG 3 Kg” yang diagregasikan via Google News.