TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Penetapan sejumlah tersangka baik dari anggota polisi dan warga atas kasus penembakan warga Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Jumat (24/11/2023) kemarin, oleh Polda Kalteng mendapat sorotan.
Kali ini datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Kalteng.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata mengatakan, pihaknya menyoroti penetapan tersangka yang tak jelas oknum siapa, yang memberikan perintah penembakan di lapangan pada saat bentrok terjadi.
Dia mengungkapkan, pelaku penembakan hanya bawahan yang mengikuti perintah.
“Sebagai bawahan tentu hanya mengikuti perintah saja, harus ada upaya penegakan hukum terhadap oknum yang memberi perintah,” kata Bayu.
Meskipun Polda Kalteng menetapkan 1 orang tersangka berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) dan 4 orang tersangka warga Bangkal yang diduga melakukan perlawanan saat pengamanan.
“Bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka kurang tepat,” ucap Bayu.
Menurutnya, masyarakat hanya merespon tindakan represif dari aparat yang melakukan pengamanan.
“Harus dilihat dulu rentetan kejadiannya mulai dari 16 September 2023 sampai kejadian pada 7 Oktober 2023 aparat menembakan gas air mata,” jelas Bayu.
Bayu menambahkan, penetapan tersangka bermodalkan bukti video dan senjata yang dikatakan dibawa masyarakat, berpotensi membungkam masyarakat dengan cara dikriminalisasi.
“Sejauh ini penanganan kasus Bangkal membingungkan,” ucap Bayu.
Berdasarkan rilis LBH Palangkaraya keluarga korban menerima surat dari Polda Kalteng dengan nomor B/622/XI/RES.1/24./2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2023, pada Selasa (21/11/2023).
Surat itu menyatakan penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dan dilakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak 14 November 2023 dalam perkara penembakan 7 Oktober 2023 di Desa Bangkal.
Sementara itu, Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho, banyak kejanggalan dari surat yang diterima oleh warga tersebut.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/11/25/walhi-kalteng-soroti-4-warga-bangkal-seruyan-jadi-tersangka-lbh-palangkaraya-kawal-terus-kasus-ini