SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyebutkan, pelaku praktik bisnis terselubung yang dibalut dengan pengadaan seragam sekolah oleh instansi sekolah harus ditindak tegas oleh Pemerintah Kotim melalui instansi terkait.
“Tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan kepada siswa baru nantinya, khususnya TK, SD dan SMP bahkan play group yang milik pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis, 4 April 2024.
Menurutnya, sekolah negeri sudah mencukupi biaya operasional, sehingga jangan sampai ada kebijakan menebus seragam sekolah yang membebani siswa.
Larangan tersebut diberlakukan bagi sekolah TK hingga jenjang SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara untuk SMA merupakan kewenangan provinsi.
“Kalau sekolah swasta, silahkan. Tetapi untuk sekolah negeri, pemerintah daerah sudah mencukupi operasionalnya,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, jika ada bisnis tersembunyi dalam pembelian seragam sekolah, maka Pemerintah Kabupaten Kotim harus menindaklanjuti hal itu. Dan jangan sampai membuat beban para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.
“Apalagi kalau sampai mengakibatkan akhirnya orang tua memutuskan menunda anaknya masuk sekolah, padahal sudah masuk usia sekolah lantaran terbebani biaya yang seharusnya tidak ada,” ucapnya.
(dia/matakalteng)
Berita ini bersumber dari www.matakalteng.com dengan judul “Tindak Tegas Sekolah Lakukan Pungli pada PPDB” yang diagregasikan via Google News.