Pejabat Kotim Dilarang Meminta dan Menerima Bingkisan maupun THR

Pejabat Kotim Dilarang Meminta dan Menerima Bingkisan maupun THR

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya dilarang menerima ataupun meminta dana dan bingkisan, parcel Lebaran ke pihak manapun. 

“Sesuai ketentuan selain ada larangan mengenakan mobil dinas juga dilarang meminta atau menerima seperti parsel, bingkisan atau gratifikasi dari pihak lain,” tegas Halikinnor, Minggu 16 April 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi PNS selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya THR baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat perusahaan dan pegawai ASN lainnya. 

“Ketentuan itu juga berdasarkan imbauan dari pemerintah pusat, dimana pegawai ASN untuk menolak gratifikasi seperti parcel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya.

(dev/matakalteng.com


Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/04/16/pejabat-kotim-dilarang-meminta-dan-menerima-bingkisan-maupun-thr

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID