SAMPIT – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sampit sudah 2 tahun terakhir menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sifatnya terbatas. Artinya yang iq terbatas namun secara fisik masih normal.
“Jadi kita juga memberikan pelayanan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus, mengingat mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama,”kata Kepala SMPN 2 Sampit Abdurrahman, Selasa 7 Novembet 2023.
Lanjutnya, Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam memperoleh kesempatan dan layanan pendidikan yang bermutu.
Sebagaimana tersurat pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2003, bab IV pasal 5 ayat 1, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan, bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial berhak mendapatkan pendidikan. Pada permendiknas No. 70 Tahun 2009, pasal 2, disebutkan bahwa pemerintah mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Bentuk layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus selama ini ada tiga lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu. SLB adalah sekolah khusus yang pada awal berdirinya menyelenggarakan pendidikan hanya bagi peserta didik dengan jenis kelainan yang sama, (seperti: SLB/A, SLB/B, SLB/C dan lainnya).
Lokasi SLB, SDLB dan Sekolah Terpadu pada umumnya berada di kota/kabupaten, padahal ABK tersebar hampir di seluruh daerah kecamatan dan desa, tidak hanya di kota/kabupaten. Akibatnya banyak ABK yang tidak dapat bersekolah, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah.
“Kondisi ini secara nyata menjadi kendala Pemerintah dalam upaya menyukseskan program penuntasan wajib belajar bagi anak anak bangsa. Sejak tahun 1997 Indonesia telah meratifikasi kesepakatan Salamanca 1994 tentang pendidikan inklusif di seluruh satuan pendidikan. Sehingga apa yang dilakukan SMPN 2 Sampit merupakan dukungan atas program itu,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/disdik-kotim/2023/11/07/smpn-2-sampit-mulai-terima-abk