TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Rencana yang disiapkan sejak jauh-jauh hari oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk menggelar acara Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, bersama masyarakat di Terowongan NurMentaya nampaknya harus tertunda, bahkan terancam batal.
Hal ini lantaran adanya aturan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang melarang semua kantor pemerintah menggelar acara halal bihalal sementara waktu.
Menyikapi larangan tersebut, Bupati Kotim H Halikinnor menyampaikan pihaknya akan mengkaji ulang rencana halal bihalal yang telah dirancang.
Namun, ia menegaskan pihaknya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, bahkan jika memang diharuskan tidak menutup kemungkinan rencana itu dibatalkan.
“Akan kami kaji dulu, kalau memang ada edaran demikian tentang halal bihalal dan apabila harus, nanti kita batalkan. Kalau memang imbauan dari pemerintah pusat otomatis kami akan mengikuti,” ujarnya, ketika dikonfirmasi Rabu (26/04/2023).
Diketahui pada Jadwal Kegiatan Pemkab Kotim yang diterbitkan19 April 2023, tepat pada 30 April 2023, pihaknya akan menggelar kegiatan bertajuk Kotim Bershalawat Menjemput Berkah Ilahi,
Serta acara Halal Bihalal dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M bersama Ustadz Opick di Ikon Terowongan Nur Mentaya Sampit.
Namun, dengan adanya larangan dari Kementerian terkait acara Halal Bihalal, Pemkab Kotim akan mengkaji ulang penyelenggaraan acara tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan dari Pusat, serta tidak mengecewakan masyarakat yang telah menantikan acara tersebut.
“Saya juga berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terkait kasus Covid-19, apakah ada atau tidak, ini juga akan menjadi pertimbangan kami, disamping mengkaji ulang aturan itu. Yang pasti kami akan mengikuti edaran dari pusat,” pungkasnya.
Untuk informasi, pada Senin (24/04/2023) lalu, Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun instagramnya mengumumkan bahwa pada pekan pertama terhitung tanggal 24-30 April 2023 supaya tidak diadakan acara halal bihalal dan lainnya seperti syawalan, reunian dan sejenisnya.
Arahan ini ditujukan bagi semua kantor pemerintah, baik itu Kantor Kementerian, Lembaga Non-Kementerian, BUMN, TNI, dan POLRI.
Jika ingin menggelar acara halal bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Surat resmi terkait arahan tersebut akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/04/26/sikapi-instruksi-pusat-pemkab-kotim-kaji-ulang-rencana-halal-bihalal-di-terowongan-nur-mentaya