TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Aksi massa kelompok Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau Pasukan Merah di kantor Pemkab Kotim berakhir setelah terjalin kesepakatan.
Kesepakatan terjaln dilakukan mediasi antara Ketua DPW TBBR Kalteng, Panglima Kimang Damai dengan perwakilan Pemkab Kotim, di antaranya Asisten I Rihel dan Asisten II Alang Arianto.
Selain itu juga ada Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Abdul Hamid sebagai saksi.
Kesepakatan kedua pihak itu dituangkan dalam berita acara yang kemudian dibacakan oleh Rihel di depan peserta aksi.
“Pertama akan dilakukan pertemuan selanjutnya dengan Bupati Kotim dan Forkopimda serta mengundang pimpinan manajemen PBS (Perusahaan Besar Swasta) yang bisa mengambil keputusan,” katanya.
Rencananya, pertemuan dijadwalkan pada Rabu (14/06/2023) di Kantor Pemkab Kotim.
Poin kedua adalah permintaan massa agar segera dilaksanakan realisasi plasma perkebunan kelapa sawit sebesar 20 persen untuk masyarakat.
Poin ketiga, Bupati diharapkan mengingatkan PBS yang bermasalah dengan masyarakat.
Dan poin terakhir, semua pihak sama-sama menjaga kondusifitas daerah.
“Berita acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama,” kata Rihel.
Usai pembacaan kesepakatan itu, aksi damai Pasukan Merah pun berakhir.
Kepada pers, Ketua DPW TBBR Kalteng, Kimang Damai mengatakan selama ini pihaknya sudah berupaya menuntut keadilan bagi masyarakat Kotim, khususnya di wilayah pelosok, namun tidak membuahkan hasil.
“Ini upaya terakhir kami,” ucapnya. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/06/08/setelah-2-jam-mediasi-pasukan-merah-dan-pemkab-kotim-capai-kesepakatan