TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang pria yang belum diketahui identitasnya tak sengaja tersengat listrik saat hendak memasang baliho calon legislatif (Caleg) pada Jumat (5/1/2024), kejadian ini menjadi sorotan KPU Kotim.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menyayangkan, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan hingga membuat pria tersebut tersetrum.
“Kami turut berduka dan prihatin atas kejadian tersebut kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar Rifqi.
Rifqi menjelaskan, sebelumnya sudah menyampaikan kepada peserta pemilu agar memperhatikan ketentuan pemasangan APK saat masa kampanye.
“Sudah dari jauh hari kami ingatkan dan dalam SK KPU Kotim tentang pemasangan APK ditegaskan agar tidak memasang didekat jaringan PLN,” ucap Rifqi
Sementara itu Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir menerangkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemasangan APK akan dikenakan sanksi.
Bawaslu Kotim akan merekomendasikan pada KPU Kotim untuk memberikan teguran tertulis pada peserta pemilu yang melanggar.
“Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemasangan APK,” beber Natsir.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merilis data pelanggaran APK di akun resmi media sosialnya.
Berdasarkan data tersebut Kotim merupakan Kabupaten tertinggi pelanggaran APK.
Terbaru akibat memasang APK di dekat trafo listrik seorang pria kesetrum di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menanggapi kejadian tersebut Ketua Bawaslu Kotim mengaku belum mengetahui detailnya.
“Peserta pemilu dalam kasus ini hanya menerima bersih yang mengerjakan biasanya vendor,” kata Natsir.
Meski begitu Natsir menegaskan pada peserta pemilu agar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kotim tentang pemasangan APK selama masa kampanye.
“Sebelumnya juga sudah ada sosialisasi dari Humas PLN di ruang KPU Kotim kepada 16 Parpol,” terang Natsir.
Jika sampai memakan korban maupun luka berat ketika pelanggaran pemasangan APK akan menjadi ranah Pemda dan wewenang Kepolisian.
“Peraturan tentang pemilu tidak ada yang mengatur tindak pidana khusus yang mengakibatkan ada korban seperti ini, itu ranah Pemda dan Kepolisian,” tutup Natsir. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Seorang Pria Tersengat Listrik Saat Memasang APK, Begini Respon Bawaslu dan KPU Kotim” yang diagregasikan via Google News.