TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri atau PN Kelas I B Sampit tercatat telah menangani sebanyak 870 perkara secara keseluruhan pada tahun 2023.
pencapaian tersebut disampaikan Ketua PN Kelas I B Sampit Febri Purnamavita melalui juru bicara (Jubir) PN Sampit Firdaus Sodiqin didampingi jubir Syaiful, panitera, sekretaris dan panitera muda perdata dan pidana pada saat refleksi akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Jumlah penanganan perkara PN Kelas I B Sampit tersebut sudah termasuk perkara yang belum selesai pada tahun 2022 dan tidak hanya perkara di Sampit saja PN Sampit juga menangani perkara di Seruyan
“Jika dibandingkan tahun lalu jumlah sisa perkara tahun ini lebih sedikit,” ucap Firdaus.
Tahun 2023 PN Sampit menangani 110 perkara sisa tahun 2022 dan 844 perkara yang masuk tahun 2023 atau secara keseluruhan 91,19 persen telah ditangani.
PN Sampit menyisakan 84 perkara di tahun 2023 jauh berkurang jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“Sisa perkara yang masih berjalan kebanyakan baru masuk akhir tahun ini,” ujar Firdaus.
Jumlah perkara pidana biasa/khusus didominasi kasus narkotika sebanyak 232 perkara disusul pencurian 61 perkara, lain-lain 46 perkara, penggelapan 38 perkara, dan perlindungan anak 30 perkara.
Adapun rincian perkara pidana lain yaitu perkara pidana cepat yang ditangani sebanyak 15 perkara yang terdiri dari perkara pidana pencurian, penggelapan dan penghancuran atau perusakan barang.
Perkara pelanggaran lalu-lintas dengan jumlah total yang ditangani ada 318 perkara.
Perkara pidana anak dengan jumlah total yang ditangani ada 7 perkara yang terdiri dari perkara pencurian, perlindungan anak dan lain-lain.
Perkara pra peradilan dengan jumlah total sebanyak 4 perkara.
Sementara itu perkara perdata yang ditangani PN Sampit didominasi perkara perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian dengan jumlah total 55 perkara.
Selanjutnya perkara bantahan 11 perkara, perkara perdata gugatan sederhana 3 perkara, perkara perdata permohonan 217 perkara yang terdiri dari perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, permohonan ganti nama, dan akta kematian, perkara perdata konsinyasi 48 perkara.
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Selama Tahun 2023, PN Kelas I B Sampit Selesaikan 870 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi” yang diagregasikan via Google News.