TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (27/1/2022).
Satresnarkoba Polres Kotim bersama dengan Polsek Sungai Sampit yang melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika tersebut
Penangkapan berlokasi di Jalan Dusun Natai Nangka, Desa Natai Nangka, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah membenarkan, penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.
Baca juga: Narkoba Kotim Meluas ke Semua Kecamatan, Peredarannya Rambah Perkebunan Kelapa Sawit
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika Kotim Makin Banyak, Peredarannya Lewat Darat Laut dan Udara
Baca juga: Polres Kotim Musnahkan 1 Ons Sabu dan Amankan 5 Tersangka Hasil Pengungkapan Awal Tahun 2022
Polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti yang saat ini sudah ada di Mapolres Kotim.”Kami telah mengamankan tersangkanya dan barang bukti sabu , tersangka berinisial FH (26) saat ini menjalani proses hukum,” ujarnya.
Awal penangkapan tersebut dilakukan setelah Personel Polsek Sungai Sampit mendapatkan informasi bahwa di areal kebun sawit dibelakang kantor desa Natai baru sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Sungai Sampit dan Satresnarkoba Polres Kotim, langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, FH diamankan saat sedang duduk di perkebunan sawit.
“Saat hendak diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dari kejaran Polisi. Bersamaan dengan itu, FH juga membuang sesuatu saat menghindari kejaran,” ujar Syaifullah.
Tak berlangsung lama, petugas Kepolisian dengan cepat bisa mengamankan tersangka. Personel yang bertugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku.
“Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik kecil di atas tanah yang sebelumnya di lempar oleh FH,” ungkap AKP Syaifullah.
Setelah itu, petugas pun membuka kotak plastik tersebut untuk melihat isinya.Saat dibuka kotak tersebut berisikan barang bukti 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,18 Gram.
Juga ada 1 pack plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik.”Petugas juga menggeledah badan tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 97 Ribu merupakan uang hasil penjualan sabu, 1 buah handphone warna merah hitam,” papar AKP Syaifullah.
Selain itu, terdapat pula 1 buah catatan hasil penjualan yang ditemukan berada di kantong celana depan sebelah kiri FH.
“Usai penggeledahan, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syaifullah.
Atas perbuatannya FH harus merasakan dinginnya jeruji besi kamar tahanan Polres Kotim.“Akibat perbuatannya FH dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Syaifullah. (*)
Berita Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Duduk di Kebun Sawit ini agregasi dari:
https://kalteng.tribunnews.com/2022/01/30/satresnarkoba-polres-kotim-amankan-tersangka-pengedar-sabu-ditangkap-saat-duduk-di-kebun-sawit.