SAMPIT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek kantor Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Khairani, memilih bungkam saat ditanya terkait kasus itu tengah dibidik oleh jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat dikonfirmasi dia enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksannya oleh penyidik jaksa dengan alasan harus meminta izin pada atasannya terlebih dahulu.
Di sisi lain juga Khairani mengaku tidak mengetahui sampai mana proses penyelidikan berlangsung, karena baginya itu ranah penyidik kejaksaan.
“Maaf, untuk hal-hal yang berkaitan dengan ekspos ke media saya harus minta izin atasan dulu, maaf ya belum bisa beri informasi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Seperti diketahui Khairani merupakan salah satu saksi yang diperiksa dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Selain dirinya yang turut diperiksa jaksa yakni Kepala Dinas Sosial, unit layanan pengadaan, hingga sejumlah pejabat di instansi itu yang turut terlibat dalam panitia lelang proyek tersebut.
Dalam kasus ini juga sejumlah orang terus dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam rangka merampungkan kasus tersebut, memastikan kasus itu bisa naik ke ranah penyidikan atau tidak.
Bahkan terakhir penyidik sudah memeriksa konsultan pengawas dalam proyek yang berugulir pada 2019 silam tersebut. Konsultan pengawas diperiksa sebanyak dua kali dalam hari yang berbeda oleh jaksa I Made Gunadi.(jmy)
(Visited 8 times, 8 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/08/10/ppk-proyek-kantor-dinsos-kotim-bungkam-ditanya-terkait-pemeriksaan-jaksa/