SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau tahun 2024.
“Bupati Kotim telah membuat surat edaran terkait pemberian THR kepada pekerja yang ada di Kotim, dan itu harus ditaati,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, Rabu, 20 Maret 2024.
Disampaikannya, hal itu dalam rangka menghadapi hari raya keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 maupun untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan situasi yang kondusif di perusahaan.
Oleh sebab itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III / 2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah yang besarannya yang terdiri dari komponen upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 , dikali 1 bulan upah,” sebutnya.
THR diberikan juga bagi pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai. Namun dalam hal ini ada beberapa ketentuan, pertama bekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“THR ini wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang. Pemkab Kotim akan mengambil langkah tegas jika ada pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja.
“Kalau yang terlambat itu denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar. Sedangkan pengusaha tidak membayar THR keagamaan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Berita ini bersumber dari www.matakalteng.com dengan judul “Perusahaan di Kotim Wajib Bayarkan THR H-7 Lebaran” yang diagregasikan via Google News.