Palangka Raya – Keputusan pencabutan beberapan izin perkebunan, pertambangan dan HPH di Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh pemerintah pusat mendapat perhatian serius wakil rakyat DPRD Kalteng.
Sekretaris Komisi II membidangi Sumber Daya Alam (SDA) DPRD Kalteng, Sudarson berpendapat bahwa sebaiknya DPRD Kalteng perlu segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
“Pendapat saya berkaitan dengan di cabutnya beberapa izin tersebut, sebaiknya Komisi II DPRD Kalteng segera mengagendakan RDP dengan dinas-dinas terkait,”saran Sudarsono melalui whatsApp (WA) belum lama ini.
Mantan Bupati Seruyan ini menjelaskan, bahwa alasan perlu segera adanya RDP tersebut dilakukan mengingat ada beberapa hal penting yang harus segera dibicarakan bersama. Misalnya bagaimana tindak lanjut di lapangan berkaitan dengan kebijakan pencabutan sejumlah izin perusahaan besar tersebut.
“Bagaimana dampak terhadap tenaga kerja dan berbagai aktifi tas pasca pencabutan izin. Itu semua perlu di bahas dan di bicarakan bersama-sama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya lagi.
Wakil rakyat asal Pemilihan Kalteng II meliputi Kabupaten Seruyan dan Kabupaten KotawaringinTimur (Kotim) ini juga menyampaikan bahwa dalam RDP juga pihaknya perlu mengetahui informasi atau penjelasan dari dinas teknis bagaimana dengan kebun yang sudah terlanjur terbangun dan beberapa hal penting lainnya.
Diyakini Sudarsono bahwa kebijakan pencabutan izin sejumlah korporasi yang ada tersebut akan berdampak pada beberapa hal baik lapangan kerja, lapangan usaha masyarakat dan juga sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya RDP, kami juga bisa lebih tau lebih jelas langkah apa saja yang akan dilakukan pemerintah daerah pasca pencabutan izin tersebut,”katanya.
Sudarsono juga mengatakan penting, pemerintah daerah bersama legislatif dapat bersinergi membuat langkah-langkah, khususnya menyangkut dampak langsung atau tidak langsung bagi masyarakat atas hal tersebut. Selain itu menganalisis, apakah akan berdampak pada investasi serta realisasi target pembangunan atau bagi pemasukan daerah untuk beberapa tahun kedepan.
Sementara itu seperti yang di ketahui ungkap Sudarsono, bahwa pemerintah pusat mencabut sebanyak 50 perizinan di Kalteng yang terdiri dari izin usaha pertambang, kehutanan (HPH) dan HGU Perkebunan. (rul)
Berita Pencabutan Izin PBS di Kalteng Perlu Dilakukan RDP ini agregasi dari:
https://pedigital.id/2022/01/09/pencabutan-izin-pbs-di-kalteng-perlu-dilakukan-rdp/.