TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Belum adanya kepastian dan klarifikasi soal draf surat keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencabutan izin kawasan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan maupun tambang di Kalteng membuat perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit galau.
Perusahaan yang terdaftar masuk untuk di cabut dalam draf SK Menteri LHK yang beredar hingga saat ini masih menunggu kepastian klarifikasi dari Menteri LHK terkait draf yang beredar di berbagai Platform Komonikasi digital tersebut.
Organisasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sudah secara resmi meminta klarifikasi terkait beredarnya draf keputusan Menteri LHK No 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kehutanan yang beredar luas di masyarakat melalui berbagai platform komunikasi digital tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO, PBS Kalteng Minta SK Pencabutan Izin Oleh Menteri KLHK Ditinjau Ulang
Baca juga: Soal Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Disnakertans Kalteng Belum Terima Laporan PHK Karyawan
Baca juga: Walhi Kalteng: Pencabutan Izin Bermasalah Tepat Selesaikan Konflik Agraria dan Pemulihan Ekosistem
Menanggapi hal tersebut Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Muhammad Gumarang, saat dimintai komentarnya terkait kegalauan pengusaha perkebunan kelapa sawit tersebut , Minggu (9/1/2022) membenarkan adanya kegalauan dari pengusaha yang perushaaanya masuk dalam daftar pencabutan izin sesuai dalam draf SK KLHK yang beredar tersebut.
Mantan Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotawaringin Timur ini mengatakan, draf keputusan Menteri LHK nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kehutanan sudah selayaknya segera diklarifikasi oleh KLHK agar tidak memunculkan kegalauan di kalangan pengusaha.
Beredarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) NO.1 tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan sektor Pertambangan, sektor Usaha Kehutanan/Perkayuaan/ Hutan Tanaman Industri, Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Sektor Wisata seluas 3.1 juta ha dan termasuk didalamnya 1.7 juta ha lahan Perkebunan Kelapa Sawit.
Ketua Forum kerjasama asosiasi jasa konstruksi Indonesia (Forjasi) Kotim ini, mengatakan, draf SK LHK tersebut telah beredar diberbagai Platform Komonikasi Digital, yang menimbulkan berbagai presepsi di masyarakat yang berpotensi rawan kegaduhan bahkan konflik sosial yang bisa mengganggu stabilitas Negara, akibat beredarnya SK Menteri LHK yang dinilai masih mentah dan tak layak menjadi konsumsi publik tersebut harus diluruskan melalui klarfikasi oleh pihak KLHK.
Baca juga: Perusahaan Pemilik HGU Dirugikan Akibat Pencabutan Izin Bisa Melakukan Gugatan
Baca juga: Pencabutan Izin Pertambangan dan Perkebunan oleh Pusat Akan Berdampak Bagi Perekonomian Kalteng
Dia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan perbaikan terhadap penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik melalui penertiban penggunaan izin konsensi kawasan yang tidak produktif atau tidak ada kegiatan dilapangan (tidak dikelola) atau diterlantarkan dan/atau menyalahgunakan peruntukan yang tidak sesuai izin untuk dicabut, dan untuk ditata kembali yang lebih baik.
Kebijakan tersebut tujuan baik namun harus melibatkan Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait dalam melakukan evaluasi, pengecekan dilapangan terhadap kegiatan penggunaan ijin kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada investor atau pelaku usaha.
“Memang perlu ditinjau atau diperiksa apakah sudah sesuai ketentuan atau melanggar ketentuan, ini harus jelas sebagai bahan evaluasi dan/atau pencabutan izin,” ujarnya.
Berita PBS Perkebunan Kelapa Sawit Kalteng Galau Soal SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan KLHK ini agregasi dari:
https://kalteng.tribunnews.com/2022/01/16/pbs-perkebunan-kelapa-sawit-kalteng-galau-soal-sk-pencabutan-izin-konsesi-kawasan-klhk.