1tulah.com, SAMPIT– Pascapencabutan izin konsesi usaha perkebunan dan pertambangan di Kotim, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, diminta untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Hal itu bertujuan agar memperjelas informasi yang sudah beredar luas disemua kalangan masyarakat. “Di kalangan masyarakat saat ini sudah ramai dibicarakan, pemerintah daerah harus mempertegas dan memperjelas informasi nya jangan dibiarkan mengambang,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Abadi kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (12/01).
Menurutnya, pemerintah daerah harus tahu tindak lanjut berikutnya, apa yang harus dilakukan agar pengelolaan selanjutnya bisa berlanjut, apakah itu oleh masyarakat atau oleh pemerintah daerah.
Secara tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini mendukung langkah pemerintah mencabut izin perusahaan perkebunan maupun pertambangan.
“Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut, hingga pada akhirnya masyarakat bergerak sendiri di lapangan, karena itu akan bisa sangat mengganggu kondusivitas di daerah,”tukas Abadi.
Namun secara terbuka Legislator Komisi II DPRD Kotim ini berharap itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui kelompok tani. Tujuannya dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di sisi lain dia juga mengapresiasi ketegasan pemerintah pusat ini, karena persoalan lahan yang tidak pernah ada habisnya di daerah ini selama kurun beberapa tahun ini akibat dibiarkannya perusahaan bekerja tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Karena itu Abadi juga meminta pemerintah daerah untuk mendata kembali lahan di Kotim, karena dirinya yakin masih banyak usaha perkebunan yang ilegal dan masih lepas dari sanksi tegas dari pemerintah pusat tersebut.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinoor mengakui pencabutan ribuan izin konsesi perusahaan oleh pemerintah pusat, beberapa perusahaan di antaranya ada yang berlokasi di kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kalau tidak salah ada sekitar 59 perusahaan yang dicabut izin konsesinya,” kata Halikinnor kepada 1tulah.com di Sampit, Jumat (6/01).
Halikinnor mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait masalah itu. Alasannya, pemerintah kabupaten tidak ada memiliki kewenangan dalam masalah tersebut.
“Kewenangan sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, berada di tangan pemerintah pusat. Perusahaan besar juga tidak melaporkan secara rutin perkembangan kegiatan mereka kepada pemerintah daerah setiap tahunnya,” ujar Bupati.
Diungkapkannya, hal itulah yang membuat pemerintah kabupaten selama ini juga kesulitan untuk melakukan pengawasan secara rinci. “Sampai saat ini pemerintah daerah belum mendapat informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin tersebut,” tandasnya.
Post Views:
6
Berita Pasca Pencabutan Izin Konsesi, Dewan Kotim Desak Pemkab Segera Koordinasi ke Pusat ini agregasi dari:
https://1tulah.com/2022/01/12/pasca-pencabutan-izin-konsesi-dewan-kotim-desak-pemkab-segera-koordinasi-ke-pusat/.