TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Personel Ditreskrimum Polda Kalteng amankan dua tersangka diduga pelaku pencurian buah sawit, pada Jumat (26/1/2024).
Penangkapan tersebut terjadi di CV Surya Bakti Perkasa (SBP), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Ditreskrimum menangkap 2 tersangka berjenis kelamin pria berinisial ED (48) dan YG (16).
Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Sumarsono membenarkan terkait penangkapan tersebut oleh personel Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan paman dan keponakan,” terangnya, pada Rabu (31/1/2024).
Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Kalteng, pun menjelaskan terkait kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Pengungkapan dan penangkapan terjadi saat anggota kepolisian bersama pelapor melakukan patroli dan pemantauan karena sering terjadinya pencurian di kebun kelapa sawit milik CV Surya Bakti Perkasa (SBP),” jelasnya.
Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB tim patroli mendapati bahwa pikap berwarna hitam dengan nopol KH 8144 LD, keluar dari pintu gerbang pos 3 security PT Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi kendaraan mengangkut buah kelapa sawit.
Setelah itu tim patroli mengikuti mobil tersebut sampai dengan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT BSK, dan mendapati bahwa mobil pikap berwarna hitam tersebut telah melakukan penjualan buah kelapa sawit milik CV Surya Bakti Perkasa ke PKS PT Bumi Sawit Kencana (BSK).
Setelah itu tim patroli mengikuti dan memantau kembali mobil pikap berwarna hitam tersebut, lalu mendapati bahwa mobil tersebut memasuki areal perkebunan milik CV Surya Bakti Perkasa.
Sekira pukul 16.00 WIB tim patroli mendapati bahwa mobil pikap berwarna hitam tersebut kembali melakukan pengambilan dan pengangkutan buah kelapa sawit milik CV Surya Bakti Perkasa.
“Petugas pun langsung menghampiri mobil pikap tersebut dan menanyakan identitas orang tersebut dan mengaku bernama ED dan YG, setelah itu tim patroli menanyakan terkait buah kelapa sawit yang diangkut oleh tersangka ED, kemudian ia menjelaskan bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik CV Surya Bakti Perkasa,” terang AKBP Sumarsono.
Selanjutnya kedua tersangka yang diamankan, langsung dibawa ke mako Polda Kalteng untuk dilakukan pendalaman dan proses lanjut, serta melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalteng.
“Kita berhasil memgamankan barang bukti berupa 1 unit monil, 2 buah tojok, dan 300 kg tandan buah sawit,” terangnya.
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Paman dan Ponakan Kompak Curi Buah Sawit di Kotim, Keduanya Ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng” yang diagregasikan via Google News.