TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu yanh digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya membuat keluarga Korban Penembakan kecewa.
Dalam sidang tersebut, pihak keluarga almarhum Gijik kecewa atas hasil sidang eksepsi terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW, Selasa (2/4/2024).
Keluarga Korban, Ambariyanto mengatakan keberatan atas pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu. Ia menegaskan dari pihak korban akan menangkap sendiri terdakwa.
“Kami tetap meminta agar Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 338 KUH Pidana diterapkan, apa bila tidak diterapkan, maka kami akan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
“Biarkan nyawa dibalas nyawa, karena yang menjadi korban pun cacat seumur hidup dan yang meninggal tidak akan bangkit kembali,” tegas keluarga korban.
Ambariyanto mengatakan situasi di Desa Bangkal, Seruyan saat ini masih simpang siur terkait Plasma 20 persen.
“Jangan permainkan kami sebagai masyarakat Desa Bangkal, walau sering dianggap bodoh dan buka hukum, justru kamilah yang perlau diperhatikan oleh pemerintah,” bebernya.
Dirinya pun meminta aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.
“Apa bila tidak ada kebijakan dan keadilan dari Kejaksaan, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak,” ancam keluarga korban.
Dirinya pun mengungkapkan kekecewaannya terkait pembacaan sidang eksepsi terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu.
“Dalam eksepsi mereka bilang masyarakat duluan yang menyerang, itu tidak benar. Mereka yang lebih dulu menembakan gas air mata, tidak ada peringatan sebelumnya. Kami punya bukti,” tutup Ambariyanto. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “NEWS VIDEO, Ancam Tangkap Sendiri Terdakwa, Keluarga Korban Kecewa Sebut Nyawa Harus Dibayar Nyawa” yang diagregasikan via Google News.