TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Mantan ketua Pengadilan Negeri Kasongan dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MKH MA).
Adapun kasus yang membuat hakim berinisial HB dijatuhi sanksi berat itu adalah perselingkuhan.
HB bersama seorang perempuan yang bukan istrinya digerebek di salah satu hotel kawasan Tangerang pada Juni 2022 lalu.
Tragisnya yang menggerebek adalah mertua HB.
Istri HB pun kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinaan.
Badan Pengawas (Bawas) MA pun melakukan pemeriksaan.
Sebagai terlapor, HB mengakui perselingkuhan tersebut.
Oleh sebab itu, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.
Atas tindakannya itu, HB dimutasi menjadi hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dan, Selasa (5/9/2023), Majelis Kehormatan Hakim MA dalam sidangnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Hakim Agung Hamdi yang memimpin sidang MKH, dalam rilis dari Komisi Yudisial (KY), Rabu (7/9/2023).
Pemecatan terhadap HB telah sesuai dengan Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, HB juga telah diberikan kesempatan untuk membela diri.
Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Jawa Tengah tempat hakim HB bertugas, untuk memberikan kesaksian.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/09/07/ma-pecat-mantan-ketua-pn-kasongan-gegara-tepergok-mertua-sedang-selingkuh-di-hotel