TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Gegara memaksa melakukan hubungan intim bahkan disertai tindak kekekerasan terhadap istri, seorang warga Kasongan, Katingan, Kalteng, dihukum 15 bulan penjara.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/1/2023).
Majelis hakim dalam perikara adalah Risna Mariana sebagai ketua dengan anggota Caesar Antonio Munthe dan Afrian Faryandi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa berinisial B (31) melanggar Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Fakta persidangan menyebutkan, kasus ini terjadi saat terdakwa pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Dengan kata kasar dia memanggil sang istri, TW dan memaksanya melakukan hubungan intim.
Dalam kondisi tertekan secara psikologis, disebutkan pula dalam amar putusan itu, TW juga mengalami tindak kekerasan seksual dan fisik.
Tindak kekerasan ini membuat TW trauma dan sakit sekira seminggu.
Karena itu dia melaporkan sang suami ke kepolisian.
Setelah diproses hukum, B akhirnya menjadi terdakwa dalam persidangan di PN Kasongan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 10 bulan penjara untuk terdakwa.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Risna Mariana.
“Perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan pada korban sudah sering terjadi sebelumnya.”
“Karena semua unsur dari Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ungkap majelis hakim.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa B belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/01/13/lakukan-kekerasan-saat-hubungan-suami-istri-warga-kasongan-kalteng-dihukum-15-penjara