SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dengan perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan maupun pengusaha angkutan dan ekspedisi belum menemukan titik sepakat terkait konsorsium Jalan Lingkar Selatan, Sampit.
Konsorsium itu dilakukan untuk penanganan darurat Jalan Lingkar Selatan atau Mohammad Hatta yang kondisinya rusak parah sehingga tidak dapat dilalui kendaraan angkutan besar.
“Pihak perusahaan meminta tempo waktu sekitar satu minggu, karena mereka harus melaporkan dulu ke atasannya. Jadi rapat kali ini belum bisa memutuskan,” kata Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto usai memimpin rapat, Selasa 26 Juli 2022.
Ada beberapa alasan tidak ditemukannya kesepakatan dalam rapat konsorsium untuk penanganan Jalan Lingkar Selatan. Pertama mereka harus melaporkan kepada pimpinan jumlah konsorsium yang diminta.
Dimana Bupati Kotim menginginkan ada kesepakatan terhadap anggaran sebesar Rp 4,7 miliar yang diperuntukkan penanganan darurat Jalan Lingkar Selatan oleh pihak perusahaan maupun pengusaha. Sehingga jumlah tersebut dibagi dengan jumlah perusahaan yang ada.
“Kalau memang sepakat setiap perusahaan itu Rp67 sekian juta. Itu saya rasa sedikit saja kalau untuk mereka. Tapi ya itu harus lapor dengan manajemen yang diatasnya. Sehingga kami setujui beri waktu satu minggu lagi,” sebutnya.
Kedua, dari 52 perusahaan yang ada hanya 30 perwakilan perusahaan yang hadir dalam rapat itu. Menurutnya jika melakukan kesepakatan harus dilakukan semua perusahaan bukan sebagian. Selanjutnya, tidak ada yang bersedia mengetuai untuk konsorsium itu.
“Kalau kami yang mengumpulkan lagi, takutnya seperti yang sebelumnya kami dianggap menyalahgunakan uang itu. Padahal ada sebagian mereka yang tidak sesuai komitmen atau tidak menyelesaikan pembayaran.Sehingga dana yang direncanakan untuk pengerjaan tidak sesuai. Tapi kalau Bupati menginstruksikan harus kami yang mengumpulkan kami siap saja,” ujarnya.
Ditegaskan Alang, jika telah sudah diberi waktu dan masih ada yang tidak menyepakati keinginan Bupati itu, maka pihaknya tidak akan membantu perusahaan yang mengalami kendala di daerah tersebut. Karena Bupati menginginkan jalan Mohammad Hatta itu diperbaiki dan dapat fungsional dengan cara konsorsium perusahaan dan pengusaha angkutan serta ekspedisi.
“Tapi kalau tidak sepakat ya sesuai dengan yang diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kotim tadi, kami akan pantau perusahaan mana yang tidak bisa melakukan kesepakatan itu. Jadi nanti kalau ada permasalahan yang berhubungan dengan pemerintah daerah ya kami tidak bisa bantu,” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/07/26/konsorsium-jalan-lingkar-selatan-sampit-pemkab-kotim-dan-perusahaan-belum-bersepakat