Ketua Komisi II DPRD Kotim Darmawati.
SAMPIT, KaltengEkspres.com– Komisi II DPRD Kotim sepekan terakhir ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penetapan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 perliter. Sosialisasi ini menyesar sejumlah pasar baik pasar tradisional maupun Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Ketua Komisi II DPRD Kotim Darmawati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah dalam penetapan harga minyak goreng Rp 14.000 perliter.
“Kami minta Dinas Perdagangan Kotim mensosialisasikan kebijakan harga Rp14.000 per liter sesuai keputusan pemerintah” kata Darmawati.
Pasalnya, lanjut dia, hasil peninjauan di lapangan di sejumlah pasar masih banyak pedagang yang menjual harga minya goreng mencapai Rp 18.000 perliter, bahkan hingga Rp 20.000 perliternya.
Untuk itu lanjut dia, perlu upaya pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan memfasilitasi agar perdagangan di pasar tradisional bisa menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter. Disamping itu juga harus ada pasokan yang mencukupi agar penjualan minyak goreng di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret bisa memenuhi permintaan.
“Jangan sampai, harga sudah diturunkan tapi stok minyak gorengnya malah kosong,” tandasnya. (Ry)
Berita Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Harus Disosialisasikan ini agregasi dari:
https://kaltengekspres.com/2022/01/kebijakan-satu-harga-minyak-goreng-harus-disosialisasikan/.