TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kantor Bea Cukai Sampit menggandeng pihak Jasa Ekspedisi untuk mencegah transaksi jualbeli rokok ilegal secara online.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) atau Kantor Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membeberkan, seiring dengan berkembangnya sistem perdagangan e-commerce banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual secara online menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi.
Kemajuan teknologi dalam dunia usaha tersebut diantisipasi Kantor Bea Cukai Sampit dengan mengikuti perkembangan teknologi. Hal tersebut menjadi keharusan agar bisa bertahan dalam kemajuan zaman.
Namun, sayangnya hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melancarkan usaha terlarang, seperti pengedaran rokok ilegal.
“Untuk penyelundupan barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal kami banyak mendeteksi berasal dari kiriman luar daerah, terutama dari Jawa. Karena sekarang meningkat sistem perdagangan E-commerce, maka pelaku juga menggunakan cara online melalui jasa titipan atau ekspedisi,” ungkap Kepala KPPBC TMPC Sampit atau Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Kamis (19/10/2023).
Dengan ditemukannya penyelundupan menggunakan cara yang tergolong baru ini, pihaknya pun menjalin kerja sama dengan perusahaan ekspedisi dan jasa titipan untuk mengusut penyelundupan barang kena Cukai ilegal.
Dalam hal ini pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para perusahaan ekspedisi dan jasa titipan yang sudah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Sampit untuk membuka data pengiriman barang dan bertukar informasi.
Banyak potensi modus maupun identifikasi awal terkait peredaran barang kena Cukai ilegal yang berhasil dideteksi dini berkat kerja sama perusahaan ekspedisi dan jasa titipan di wilayah Kotim, Katingan, dan Seruyan.
“Berkat kerja sama itu pula kami berhasil mengamankan dan memusnahkan ribuan rokok ilegal bersama dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Cukai merupakan salah satu penerimaan atau pemasukan negara yang utama, sekira 12 persen pemasukan negara di sektor perpajakan berasal dari Cukai.
Berdasarkan hasil survei Universitas Brawijaya, Jawa Timur, pada tahun 2019 menyebutkan, bahwa kebijakan pemerintah secara nasional menaikkan tarif Cukai dan kemudian menurunkan produksi dari produsen Cukai sebanyak 1 persen berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal hingga 8 persen.
Jika sudah menyangkut barang kena Cukai, yang dibahas bukan hanya penerimaan negara tapi juga berdampak pada sektor kesehatan, tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat, karena rokok sangat menyentuh kehidupan masyarakat kecil.
Maka dari itu, pihaknya berharap sinergitas yang sudah terjalin dengan baik dengan seluruh stake holder, terutama APH dan Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan peredaran barang kena Cukai ilegal, baik secara represif, preventif, dan pre-emtif. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/10/19/kantor-bea-cukai-sampit-gandeng-jasa-ekspedisi-cegah-peredaran-rokok-ilegal-secara-online