SAMPIT – Menindaklanjuti hasil mediasi antara masyarakat desa dengan PT BAT dan PT AKPL Sinar Mas Group maka pemerintah desa bersama warga masyarakat Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan surat kepada Bupati Kotim tentang permohonan pencabutan izin IUP PT BAT.
“Kami masyarakat memohon kepada Bupati Kotim agar menelaah dan mempertimbangkan serta memproses pihak perusahaan kelapa sawit PT Buana Adhitama dan PT Agro Karya Prima Lestari Sinar Mas Group,” kata Kepala Desa Tumbang Tilap Murjani dalam isi surat tersebut, Senin 24 Oktober 2022
Murjani berharap supaya pemerintah memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak patuh kepada peraturan pemerintah setempat serta mencabut izin IUP perusahaan. Atas dasar tidak dilakukan kewajiban dan pelanggaran yaitu tidak mengantongi izin hak guna usaha (HGU) sebagaimana telah ditentukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Kami terus menuntut perusahaan kelapa sawit agar direalisasikan kebun plasma untuk untuk masyarakat sekitar 20 persen dari luas lahan PT BAT dan PT AKPL dan telah dilakukan mediasi di kecamatan Bukit Santuai pada 7 Agustus 2022 tapi ditolak oleh manajemen pusat,” ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan mediasi di Kantor Bupati Kotim pada Senin 3 Oktober 2022 dan dilanjutkan Kamis 6 Oktober 2022, namun PT BAT bersikukuh tidak mau merealisasikan plasma namun menawarkan bentuk kemitraan lain.
“Pemerintah menyerahkan kembali kepada kedua belah pihak antara masyarakat dan perusahaan, maka kami sepakat untuk memortal jalan desa,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa PT BAT beroperasi lebih dari 15 tahun di Desa Tumbang Tilap belum mengantongi izin HGU dan pemerintah desa mempertanyakan apakah ada sanksi untuk hal tersebut.
Pihak perusahaan perkebunan sawit wajib mematuhi peraturan setempat serta memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar demi meningkatkan perekonomian desa, kerjasama dalam kepentingan bersama, akan tetapi untuk PT BAT hal itu tidak dilaksanakan.
“Maka beberapa hal tersebut kami masyarakat desa meminta pemerintah agar permohonan kami dikabulkan mengingat kesalahan dan pelanggaran perusahaan tersebut sudah jelas,” pungkasnya.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan pada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kapolda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung Kalteng, DPRD Kalteng, BPN Kalteng, Kapolres Kotim, Kodim 1015 Sampit, DPRD Kotim, Pengadilan Negeri Kotim, BPN Kotim, Camat Bukit Santuai, Kapolsek Mentaya Hulu, Kapospol Bukit Santuai, Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Santuai, Pimpinan Manajemen PT BAT dan PT AKPL Sinarmas Group. (Nardi).
(Visited 9 times, 9 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/24/kades-tumbang-tilap-kirim-surat-ke-bupati-kotim-minta-cabut-izin-pt-bat/