SAMPIT, radarsampit.com – Warga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan non tunai (BPNT), maupun program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan agar menggunakan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, bantuan dari pemerintah diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. dirinya tidak bosan untuk mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan tersebut untuk hal yang bermanfaat.
“Penyaluran bantuan harus tepat sasaran, dan penggunaannya juga harus diperhatikan jangan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat,” ujarnya.
Seperti diketahui, bantuan tahap II dari Kementerian Sosial mulai disalurkan kepada warga. Untuk Kotim dana yang digelontorkan sebesar Rp22.471.625.000 untuk 18.768 KPM.
“Jadi gunakanlah bantuan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Seperti bantuan sembako memang digunakan untuk membeli sembako, bantuan PKH untuk biaya sekolah,” kata Halikinnor.
Disampaikannya, penerapan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dasar, juga untuk mewujudkan kecukupan gizi dan pemenuhan kebutuhan sekolah. Sehingga Kotim dapat terhindar dari gizi buruk dan putus sekolah.
Untuk itu dirinya berharap masyarakat memahami tujuan dari bantuan yang disalurkan oleh pemerintah. “Setelah mendapat bantuan, jangan malah senang-senang beli barang yang tidak jelas atau tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (yn/yit)
Sumber: https://www.radarsampit.com/berita/bansos-kembali-disalurkan-bupati-kotim-minta-gunakan-sesuai-aturan.html