TRIBUNPAPUABARAT.COM – Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 telah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Begitupun untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebanyak 45 kursi akan direbutkan masing-masing Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik (parpol).
Jumlah kursi tersebut tetap, tanpa ada penambahan.
Adapun jumlah Dapil DPRD Kalteng pada Pemilu 2024 mendatang terbagi lima.
Dua dapil memiliki kursi terbanyak dengan total 20 kursi.
Artinya, masing-masing Dapil memiliki 10 kursi pada Dapil 1, dan Dapil 2.
Terdapat tiga daerah yang masuk dalam Dapil Kalteng 1, di antaranya Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Katingan, serta Gunung Mas.
Sedangkan, pada Dapil Kalteng 2 hanya terdapat dua daerah.
Keduanya, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan Kabupaten Seruyan.
Dapil Kalteng 3 memiliki jumlah kursi terkecil.
Dapil ini hanya tersedia tujuh kursi yang meliputi tiga daerah.
Ketiganya yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sukamara dan Lamandau.
Sementara, dua Dapil lainnya masing-masing Kalteng 4 dan Kalteng 5 memiliki jumlah kursi yang sama, yakni sembilan.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/10/25/jumlah-kursi-dan-dapil-dprd-kalteng-pada-pemilu-2024-kalteng-1-2-ada-20-kursi-kalteng-3-terkecil