“Pendaftaran bacaleg terakhir tanggal 14 Mei kemarin, sehingga mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena menjadi syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Senin.
Sebanyak 12 kepala desa tersebut adalah kepala desa di Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat.
Raihansyah menjelaskan, pemerintah daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif karena memang diperbolehkan dalam aturan. Pihaknya juga menghargai karena 12 kepala desa tersebut patuh terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan.
“Mereka sudah mengundurkan diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU,” timpalnya.
Saat ini sedang berproses untuk pemberhentian 12 kepala desa tersebut. Nantinya ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/635190/jadi-bacaleg-12-kepala-desa-di-kotim-mengundurkan-diri