TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Hari ini Selasa (21/11/2023), menjadi batas hari terakhir penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia.
Namun tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga saat ini belum diketahui penetapan besaran UMP Kalteng 2024 oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
Saat coba dikonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalteng, pihaknya pilih bungkam dan enggan untuk membocorkan besaran UMP Kalteng 2024 .
“Untuk besaran UMP 2024 Kalteng belum ada, nanti akan ada press release yang kami sampaikan,” ucap Kadis Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kalteng Fritman Banlo.
Selain itu, penetapan UMP 2024 Kalteng pun masih menunggu tanda tangan dari Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.
“Namun yang jelas, masih menunggu tanda tangan pak Gubernur, serta UMK tentu akan lebih besar dari UMP,” kilah Fritman Banlo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPD) APINDO atau Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalteng, Frans Martinus mengatakan belum mendapatkan informasi terkait besaran UMP Kalteng 2024.
“Hingga saat ini saya juga masih menunggu besaran UMP 2024 Kalteng dari Disnakertrans Kalteng,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Sebelumnya besaran UMK pada 2023 se-Kalteng tercatat melalui data Disnakertrans Kalteng, Kota Palangkaraya Rp 3.226.753, Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.352.982, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.265.859, dan Kabupaten Kapuas Rp 3.194.237.
Kemudian, pada Kabupaten Barito Selatan Rp 3.528.912, Kabupaten Barito Utara Rp 3.595.013, Kabupaten Barito Timur Rp 3.236.138, dan Kabupaten Sukamara Rp 3.389.398.
Sementara itu, Kabupaten Lamandau Rp 3.443.107, Kabupaten Seruyan Rp 3.594.095, Kabupaten Katingan Rp 3.230.700, Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.223.402, Kabupaten Gunung Mas Rp 3.227.351, dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.488.798. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/11/21/hari-terakhir-penetapan-ump-2024-pemprov-kalteng-bungkam-belum-mau-bocorkan-besaran-upah