“Belum ada. Sepertinya masih melengkapi berkas para partainya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Senin.
KPU Kotawaringin Timur telah mengumumkan dibukanya pengajuan bakal calon legislatif. Harapannya, partai politik memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajukan bakal calon legislatif mereka.
Waktu pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pemilu serentak tahun 2024 dimulai Senin (1/5) sampai dengan Sabtu (13/5) mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Selanjutnya Minggu (14/5) mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Dalam pengumumannya, KPU Kotawaringin Timur menjelaskan secara rinci teknis pengajuan bacaleg. Pengumuman tersebut di antaranya berisi ketentuan pengajuan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, syarat kelengkapan dokumen, perbaikan atau melengkapi dokumen, hingga panduan pendaftaran secara online.
KPU Kotawaringin Timur bahkan menyiapkan dua petugas khusus yang siap memberikan informasi jika ada partai politik memerlukan informasi maupun bantuan untuk pengajuan bakal calon legislatif.
KPU Kotawaringin Timur berharap partai politik mengajukan daftar bacaleg lebih awal sehingga mempunyai cukup waktu untuk melengkapi jika ada kekurangan. Namun ternyata di hari pertama pengajuan bacaleg ini belum ada partai politik yang datang mengajukan daftar bacaleg mereka.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/632235/hari-pertama-pengajuan-bacaleg-di-kotim-nihil-pendaftar