TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sebanyak 11 orang diduga sebagai kelompok Panglima Pajaji atau Agustinus laucky diamankan di Polres Kapuas.
Tim gabungan Polres Kapuas dan BKO Personel Polda Kalteng amankan 11 orang diduga kelompok Panglima Pajaji atau bernama Agustinus Lucky , Jumat (5/4/2024) lalu.
Kesebelas orang kelompok Panglima Pajaji tersebut ditangkap di PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, Kanupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kelompok Panglima Pajaji tersebut diamankan ke kantor polisi terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan hal tersebut.
“Tim Gabungan Polres Kapuas dan BKO personel Polda Kalteng telah melakukan tindakan kepolisian terukur terhadap sekelompok orang yang di pimpin Agustinus Lucky,” terangnya, Minggu (7/4/2024).
Erlan Munaji menjelaskan bahwa kelompok Panglima Pajaji diduga telah mengganggu ketertiban umum dengan cara menutup akses jalan di PT LAK.
“Jadi tidak hanya menutup akses, kesebelas orang tersebut diduga juga melakukan pengancaman terhadap karyawan dan pengguna jalan dengan menggunakan sejata tajam jenis Mandau,” terangnya.
Hal tersebut tentu menjadi atensi dari pihak kepolisian untuk melakukan antisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
“Adapun kelompok masyarakat yang diamankan yaitu saudara AL, saudara MY, saudara A, saudara J, saudara A, saudara P, saudara R, saudara D, saudara L, saudara R, dansaudara A,” papar Kabid Humas.
Kemudian sekelompok orang tersebut saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Polres Kapuas Kalteng.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, meyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU Nomor12/DRT/ Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana,’ ujarnya..
Petugas kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 bilah senjata tajam jenis Mandau.
Kabid Humas pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
“Mari kita selalu menjaga iklim investasi di Bumi Tambun Bunagi, serta menciptakan di wilayah Kalimantan Tengah yang aman dan nyaman,” tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Ganggu Kamtibmas Tutup Jalan Perusahaan dan Bawa Sajam, Polisi Amankan Kelompok Panglima Pajaji” yang diagregasikan via Google News.