BORNEONEWS, Sampit – Pihak DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah setempat menandatangani persetujuan bersama dua buah peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Senin, 13 Desember 2021.
Dua buah Perda tersebut yakni Retribusi Bangunan Gedung dan Pengelolaan Keuangan Daerah.Hadir dalam pengesahan ini Wakil Bupati Kotim, Irawati dan dari DPRD dipimpin Rudianur dan Hairis Salamad.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, terkait Perda retribusi persetujuan bangunan gedung bahwa Perda ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Sebagaimana tercantum dalam pasal 347 Ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah hsrus menyediakan persetujuan bangunan gedung paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” kata Irawati
Dengan rancangan Perda ini, diharapkan dapat diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang, lingkungan, keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal.
Berita DPRD dan Pemkab Kotim Tanda Tangani Persetujuan Bersama Dua Perda ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/247699-dprd-dan-pemkab-kotim-tanda-tangani-persetujuan-bersama-dua-perda.