Terdakwa mendapatkan sabu itu dengan menghubungi Ancai terlebih dahulu. Setelah itu, keduanya bertransaksi di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari 5 paket sabu yang dibelinya itu hanya tersisa sepaket. Sebanyak 4 paket sudah habis terjual. Sedangkan barang bukti uang yang turut diamankan dari tangannya itu merupakan hasil penjualan barang haram itu.
Terdakwa diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tengku Gembo, RT 3 RW 1, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu, sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, 1 pak plastik klip, dompet, ponsel, uang Rp 500 ribu dan timbangan digital. (NACO/B-7)
Berita Pengedar Sabu Ini Dihukum 6,5 Tahun Penjara ini agregasi dari:
https://www.borneonews.co.id//berita/247719-pengedar-sabu-ini-dihukum-6-5-tahun-penjara.