TRIBUNKALTENG.COM – Peredaran uang palsu di Kabupaten Sorong Papua Barat berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Seorang wanita berinisial NA (45) ditangkap setelah mengedarkan uang palsu.
Dirinya ditangkap dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Mirisnya pelaku ternyata adalah seorang dosen. Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandar.
Di mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai dosen terpaksa mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Uang palsu tersebut dicetak dan diedarkan seorang diri.
“Motif NA melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Kronologis Kejadian
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp 50.000.
Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Dosen Wanita di Sorong Nekat Edarkan Uang Palsu Terlilit Utang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara” yang diagregasikan via Google News.