SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak dapat mencapai target untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yaitu 25 persen dari wajib KTP di tahun 2023.
“Target aktivasi IKD itu sampai akhir tahun 2023 harus mencapai target 25 persen. Itu target yang diberikan pemerintah pusat, ” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Minggu 10 Desember 2023. Disebutnya, sampai saat ini aktivasi IKD di Kotim baru mencapai 12 persen dari masyarakat wajib KTP.
Jika dilihat dari sisa yang harus dicapai dengan waktu, diakui pihaknya tidak dapat mencapai target. “Kami tidak bisa memenuhi target tersebut. Ini sama seluruh Indonesia, kendalanya sama,” ucapnya. Kendala sulitnya mencapai target itu, pertama masih adanya masyarakat yang belum memiliki handphone android.
Sementara IKD itu hanya bisa diaktifkan melalui aplikasi smartphone itu. Kedua, menjadi kendala dalam realisasi aktivasi IKD, masih banyak pelayanan publik baik oleh pemerintah maupun swasta yang belum memanfaatkan IKD. Sehingga minat masyarakat kurang untuk mengaktifkan IKD itu.
“Mereka beranggapan apabila setting KTP digital di HP android akan diretas datanya oleh oknum tak bertanggungjawab. Padahal Kementerian Dalam Negeri sudah memastikan keamanannya, jadi jangan khawatir. IKD ini sebenarnya mempermudahkan kita, sehingga saya harap masyarakat yang memiliki KTP dan android bisa langsung setting IKDnya,” ujarnya.
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai HP android atau smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
IKD tersebut bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, kemudian meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Oleh sebab itu dengan memiliki IKD, masyarakat dapat memastikan datanya aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi tersebut.
(dev/matakalteng)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/12/10/disdukcapil-kotim-tak-capai-target-ikd-begini-penjelasan-agus-tripurna