TRIBUNKALTENG, SAMPIT – Ini peringatan bagi masyarakat Kotawaringin Timur. Aktivitas perjudian secara daring atau dikenal dengan judi online kini kian marak.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, banyak masyarakat yang mempertaruhkan uangnya melalui judi online, diharapkan masyarakat Kotawaringin Timur tidak coba-coba.
Aktivitas judi online tentu akan berdampak buruk pada berbagai aspek, bahkan dapat dikenakan pidana kurungan penjara. Berikut pesan Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas perjudian online.
“Aktivitas judi online menyimpan banyak sekali potensi yang berbahaya, baik itu secara ekonomi maupun sosial,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Jumat (10/5/2024).
Ada pun bahaya aktivitas perjudian dan judi online yang dapat berdampak pada diri sendiri dan orang di sekitar.
“Aktivitas judi online dapat menyebabkan kecanduan, lalu mendorong untuk melakukan aksi kriminal,” terang Kapolres Kotim.
Selain itu, pelaku judi online dapat memperbesar resiko kejahatan siber dan memperburuk kondisi keuangan bagi yang telah kecanduan.
Serta, para pelaku akan mengalami gangguan kesehatan mental akibat terlalu sering bermain judi online.
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Bunyinya ialah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Timur agar tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, seperti berjudi dan judi online,” tutup AKBP Sarpani.
(Tribunkalteng.com/Pangkan)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Dampak Buruk Judi Online, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani Beri Peringatan” yang diagregasikan via Google News.