TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Warga, Tokoh masyarakat, Camat Mentaya Hulu dan Camat Bukit Santuai didukung Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan atau Forkopimcam gelar deklarasi.
Pelaksanaan deklarasi tersebut dilakukan, Sabtu tanggal 20 April 2024, Pukul 10.30 wib hingga Pukul 11.30 WIB di GOR Borneo Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawarinign Timur.
Kegiatan tersebut juga dihadiri warga setempat, tokoh masyarakat yang juga dari berbagai kalangan yakni Lurah, Kades, Damang, Ketua Dewan Adat dayak atau DAD, Koordinator Mantir, RT dan RW, tokoh adat, tokoh pemuda dan lainya.
Dalam kegiatan deklarasi bersama penguatan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Bukit Santuai Kotim.
Informasi terhimpun dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat yang hadir antar lain,
Camat Mentaya Hulu Muhammad Idra, Camat Bukit Santuai Ahyedi, Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Noor Iksan, Danramil 1015-08/MTY Kapten Inf Syahidin.
Selain itu juga hadir Damang Kecamatan Mentaya Hulu, Ajai Inti, Damang Kecamatan Bukit Santuai, Renyeng Siket.
Juga ada Ketua DAD Kecamatan Mentaya Hulu Roby, dan Ketua DAD Kecamatan Bukit Santuai, Supener.
Isi deklarasi yang dibacakan oleh Fokopimda tersebut berisi wilayah tersebut tidak adalagi aksi pencurian atau penjarahan massal tandan buah segar kelapa sawit.
Atau tema besar dari deklarasi bebas dari pencurian massal TBS Kelapa Sawit.
“Kami menolak segala bentuk aksi pencurian massal TBS Kelapa Sawit,” ujar Camat Mentaya Hulu Muhammad Indra.
Bukan hanya itu, sebut dia, deklarasi dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayahnya, terutama Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Santuai.
Sementara itu, secara keseluruhan isi deklarasi tersebut, menyatakan, pihaknya patuh dan taat pada peraturan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, menolak terhadap bentuk pencurian, penjarahan pemanenan, pengepulan, pengangkutan TBS Kelapa Sawit secara tidak sah yang melanggar hukum.
Juga mendukung aparat melakukan penegakan hukum untuk menindak secara tegas masyarakat yang melakukan aksi penjarahan atau pencurian juga pengepulan TBS Kelapa Sawit yang tidak sah atau ilegal.
Dalam deklarasi tersebut juga disepakati semua pihak menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Kotawaringin Timur khusunya di Mentaya Hulu dan Bukit Santuai. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Cegah Penjarahan Massal TBS Sawit, Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Santuai Kotim Gelar Deklarasi” yang diagregasikan via Google News.