TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Bawaslu Kotim mengajak media massa di Kotim ikut berpartisipasi, untuk memantau kampanye di media sosial yang dilakukan peserta pemilu.
Komisioner Bawaslu Kotim Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Indra Kurniawan menyampaikan, harapannya agar media dapat bersinergi dengan Bawaslu Kotim.
Hal ini Indra sampaikan pada kegiatan sosialisasi peraturan bawaslu dan non peraturan bawaslu.
“Media diundang agar bisa bersinergi bersama Bawaslu untuk memantau jalannya kampanye,” ucap Indra pada awak media, Jumat (26/1/2024).
Indra yang juga pernah bergelut di dunia media massa tentu paham betul pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat.
“Ini pertama kalinya Bawaslu Kotim mengundang wartawan, karena saya juga pernah menjadi wartawan jadi paham betul pentingnya peran media,” kata Indra.
Lanjutnya, Indra juga mengapresiasi media yang selama ini membantu Bawaslu Kotim menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain wartawan Bawaslu Kotim juga mengundang perwakilan partai politik (parpol), di Kotim untuk memberikan pemahaman terkait aturan Bawaslu Kotim tentang kampanye di media sosial.
Indra menyampaikan, parpol akan diberikan pemahaman tentang larangan pemasangan APK dan larangan yang tidak diatur dalam peraturan Bawaslu diatur dalam aturan Pemda.
Parpol juga diingatkan tentang aturan kampanye di media sosial dan metode kampanye lainnya.
Saat ini dan Bawaslu Kotim masih terus melakukan penertiban APK yang melanggar.
Indra berharap media dapat membantu Bawaslu Kotim dalam menertibkan APK yang melanggar.
“Jadi kalau ada melihat pelanggaran APK harapanya media bisa menyampaikan kepada Bawaslu Kotim,” pungkas Indra. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Cegah Pelanggaran Kampanye di Medsos, Bawaslu Kotim Ajak Media Ikut Mengawasi” yang diagregasikan via Google News.