TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Bupati Kotim H Halikinnor menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan negeri atau Kejari Kotim di Gedung Serba Guna Sampit, Selasa (12/12/2023)
Kegiatan kerjsama Kejari Kotim dan Pemkab Kotim tersebut merupakan rangkaian Evaluasi Pengelelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Sekaligus Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024.
Kerjasama antara Kejari Kotim dan Pemkab tersebut dilakukan dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
Hal ini sejalan dengan program Kejari yang mempunyai program “Jaksa Garda Desa” atau Jaga Desa.
Pada kesempatan ini Halikinor menyampaikan kerjasama yang dilakukan terutama dalam pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa, alokasi dana, dana bagi hasil atau retribusi yang dilaksanalan oleh pemerintah desa.
Halikinnor menyampaikan harapannya tentang kerjasama dengan Kejari Kotim terkait pembinaan dan pengawasan pemerintah desa di Kotim.
“Kerjasama ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam mengelola dana yang besar tersebut,” ungkap Bupati Kotim.
Pemda Kotim dan Kejari Kotim akan melakukan pendampingan dan pengawalan guna memaksimalkan pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir permasalahan yang dihadapi pemerintah desa.
“Kerjasama ini merupakan upaya Pemda Kotim dan Kejari untuk memaksimalkan pelayanan pemerintah desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat desanya,” jelas Halikinnor.
Dengan adanya kerjasama ini maka nantinya desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah Desa juga dapat meminta dalam pemulihan aset desa atau peningkatan pendapatan asli desa,” tutur Halikinnor.
Kepala Kejari Kotim, Donna R Sitorus menyambut baik kerjasama ini dan akan bekerja keras menjalankan tugas dan fungsinya.
Donna mengingatkan agar pemerintah desa memberikan bukti belanja berupa nota atau kwitansi kepada bendahara desa.
“Bendahara desa harus tahu pengeluran desa, dan jangan ditulis lebih di bukti pembayaran,” ujar Donna.
Bupati Kotim menambahkan Kejaksaan akan memberikan masukan dan saran hukum kepada pemerintah desa supaya tidak melanggar hukum.
“Misalnya ada masalah perdata kejaksaan bisa mendampingi atau ragu terkait regulasi bisa minta saran dari jaksa,” tutup Bupati Kotim. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/12/12/bupati-halikinnor-dan-kejari-kotim-sepakat-jalin-kerjasama-pengawasan-terhadap-pemerintah-desa