TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Jaringan sindikat narkoba antar provinsi Kalteng-Kalbar dibongkar sebanyak empat orang diamankan BNNP Kalteng.
Selain mengamankan 4 tersangka sindikat narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng juga menyita 409,04 gram Sabu, Senin (26/2/2024).
Pengungkapan sindikat narkoba antar Provinsi Kalteng-Kalbar tersebut merupakan kerja sama antar BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng ialah pria berinisial AN, MI, JR dan JD.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan pengungkapan tersebut berawal adanya laporan pengiriman barang bukti narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika sabu dari Pontianak ke kota Sampit, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut,” terangnya.
Pada saat melakukan observasi lapangan pada Jumat 16 Februari 2024, di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Seruyan, Tim mencurigai 2 orang yang berboncengan mengendarai motor trail jenis Yamaha WR 155 R warna Biru.
“Pada hari yang sama, kita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MI dan AN yang diduga sebagai Kurir,” terang Kepala BNNP Kalteng.
Kemudian, setelah melakukan pengembangan dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan tersangka berinisial JR yang diduga sebagai penerima narkotika sabu.
“Kita melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika sabu dengan berat brutto 409,04 gram,” ungkap Brigjen Pol Joko.
Setelah mengamankan ketiga tersangka, tim Berantas BNNP Kalteng mendapatkan informasi terkait pengirim barang haram tersebut.
“Kita langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalbar untuk mengamankan seorang tersangka diduga bandar yang berada di Pontianak berinisial JD,” terang Kepala BNNP.
Keempat tersangka, yakni MI, AN, JR, dan JD kemudian digiring ke BNNP Kalteng beserta barang bukti lainnya.
“Sebanyak 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 409,04 gram atau netto 397,76 gram berhasil kami sita dari para tersangka,” tegas Brigjen Pol Joko.
Selain itu, petugas juga menyita 4 unit handphone, 2 unit kendaraan roda dua, dan 1 lembar celana panjang bewarna hitam.
Para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik.
“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tutup Brigjen Pol Joko Setiono. (*)
(TRIBUNKALTENG.COM/ PANGKAN BANGEL)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “BNNP Kalteng Ungkap Sindikat Narkoba Kalteng-Kalbar, 4 Tersangka Dibekuk 409,04 Sabu Disita” yang diagregasikan via Google News.