TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – BNNP Kalteng masih memburu satu tersangka merupakan dalang terkait pengungkapkan narkotika 9,2 Kg Sabu di Kotim.
Badan Narkotika Nasional Peovinsi atau BNNP Kalteng masih mengejar salah satu tersangka yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu seberat 9,2 Kg yang dimusnahkan, Senin (21/8/2023).
Pihak BNNP Kalteng masih merancang rangkian penyelidikan terhadap otak tersangka yang masih diburu petugas tersebut.
Ketiga tersangka ialah BN (42), TS (32), dan YA (24) yang berhasil diamankan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pihaknya tengah mengejar dalang peredaran sabu di Kotim.
“Kita masih kejar, informasi terakhir yang bersangkutan sudah berganti nomor saat dilakukan pelacakan,” terangnya.
Ia mengatakan tersangka tersebut masih dirahasiakan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.
Selain itu, ketiga tersangka juga merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Para tersangka berdalih sulitnya mencari pekerjaan dan dengan nekat mengedarkan dan menjual barang haram tersebut,” ujar Kabid Pemberantasan.
Para tersangka yang berhasil diamankan diketahui tak hanya mengedarkan narkotika jenis sabu di Sampit saja.
“Mereka rencananya juga akan mengedarkan 2 kg sabu ke Kota Palangkaraya, namun kami masih melakukan pengembangan kemana saja barang haram tersebut akan diedarkan,” terangnya.
BNNP Kalteng pun akan terus berkoordinasi dengan Polres Kotim dan Pemerintah Daerah untuk memonitor peredaran narkoba.
Tersangka YA dan TS akan dijerat akibat kasus peredaran gelap narkotika golongan | dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka BN yang terbukti melakukan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, serta diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman, kita berharap ketiga tersangka mendapat hukuman maksimal, yakni hukuman mati sebagai peringatan dan efek jera pada para pengedar lainnya,” tutup Kombes Pol Agustiyanto. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/08/21/berhasil-amankan-92-kg-sabu-dan-3-tersangkanya-di-kotim-bnnp-kalteng-masih-buru-dalangnya