TRIBUNKALTENG.COM, SERUYAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyesalkan aksi penembakan, dan kekerasan aparat kepolisian yang menimbulkan korban jiwa hingga menewaskan warga di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimanten Tengah (Kalteng).
Walhi menilai, tindakan represif kepolisian terhadap warga pada Sabtu (07/10/2023) siang merupakan kejahatan kemanusiaan.
“Ini adalah bukti konkret bagaimana negara dan perusahaan terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat serius,” tegas Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional dalam rilisnya, Sabtu malam.
Lebih lanjut, Walhi sangat menyesalkan fakta bahwa aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat malah menggunakan instrumen kekerasan, termasuk gas air mata dan peluru tajam, dalam menangani aksi massa.
“Penggunaan gas air mata yang tidak mematuhi prosedur, bahkan dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa, adalah kejahatan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Dijelaskan Uli, Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa.
“Sayangnya, aparat kepolisian seakan-akan menganggap diri mereka di atas hukum,” kesalnya.
“Dalam konteks konflik sumber daya alam seperti ini, aparat kepolisian seharusnya berupaya untuk memahami akar masalah dan mencari solusi yang adil,” imbuhnya.
Walhi mengklaim, tanah yang diperjuangkan oleh masyarakat tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga perusahaan tidak memiliki hak legal atas tanah tersebut.
Dikatakan, masyarakat dan masyarakat adat, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki hak mutlak atas tanah tersebut. Sebagaimana pasal 3 UUPA.
“Negara harus segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kejahatan kemanusiaan ini,” desaknya.
“Anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan dan penembakan terhadap warga harus diadili, baik secara etika maupun pidana,” imbuhnya.
Uli juga mendesak pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional harus menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlarut-larut ini dengan memenuhi tuntutan masyarakat dan melakukan evaluasi mendalam terhadap PT HMBP.
“Kejadian penembakan ini adalah akibat dari ketidakpedulian pemerintah terhadap tuntutan masyarakat dan pencaplokan tanah oleh perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara warga dan polisi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/10/2023) siang.
Aksi warga terjadi di Desa Bangkal Seruyan, di sekitar areal kebun PT Hamparan Massawit Bangun Persada I (PT HMBP ).
Dalam peristiwa itu dikabarkan jatuh tiga orang Korban.
Satu orang meninggal dunia bernama Gijik (35), lalu ada korban luka Taufikurahman (23), serta satu orang masih belum dipastikan keberadaannya.
(*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/10/08/bentrok-seruyan-kalteng-tewaskan-warga-walhi-ini-kejahatan-kemanusiaan-pelanggaran-ham-serius